PASBAR, - Jajaran Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Pasaman Barat (Pasbar) berhasil meringkus dua orang tersangka tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I jenis Ganja dan Sabu.
Pelaku pertama lelaki berinisial RF, 35 tahun ini diamankan tim opsnal Sat Resnarkoba di sebuah Warung di Kampung Dalam, Jorong Kampung Padang Utara, Nagari Air Bangis Kecamatan Sungai Beremas, Kabupaten Pasbar, Rabu (29/6/2022) dini hari kemarin.
Kapolres Pasbar, AKBP M. Aries Purwanto melalui Kasat Resnarkoba AKP Eri Yanto mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat bahwa di daerah Kampung Dalam, Jorong Kampung Padang Utara, Nagari Air Bangis.
Warga mengaku, daerah tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkoba, khususnya di warung tempat penangkapan.
Dari informasi tersebut, tim opsnal yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba langsung mendatangi sebuah warung yang dicurigai. Kemudian dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan RF..
Dari tersangka RF petugas menemukan barang bukti berupa satu paket kecil diduga narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan plastik warna bening, satu buah kaca pirek yang diduga masih ada sisa narkotika jenis sabu, satu buah mancis warna kuning, satu buah kotak rokok Sampoerna hijau.
“Serta juga dua buah plastik klip warna bening, satu pack plastik warna bening, satu buah alat hisap (bong) sabu yang terbuat dari botol air mineral, satu buah celana pendek dewasa warna cream, ” terang Eriyanto.
Eriyanto menambahkan, setelah mengamankan tersangka RF yang merupakan penjaga warung, petugas kembali mendatangi sebuah rumah yang diketahui merupakan rumah pemilik warung yang menjadi Target Operasi (TO) dalam Operasi Antik 2022 Polres Pasbar.
“Pemilik warung yang merupakan TO kita saat itu tidak sedang berada di warung tersebut, makanya kita lakukan penggerebekan ke kediamannya yang hanya berjarak sekitar 10 Meter dari warung, ” lanjutnya.
Alhasil petugas berhasil mengamankan tersangka MS, 47 tahun, yang memang saat itu tengah berada di dalam rumah tersebut.
Ditambahkan, dari tersangka MS petugas berhasil menyita barang bukti berupa tiga paket sedang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik warna bening, satu buah kotak rokok sampoerna hijau, satu buah plastik warna bening, satu buah timbangan digital, satu unit handphone merek strawberry warna hitam, satu pack plastik warna bening, satu buah kaleng rokok gudang garam surya dan uang tunai sebanyak Rp750 ribu.
“Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Pasaman Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut, ” jelasnya.
Lebih lanjut dikatakannya, atas perbuatannya tersangka RF dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Jo pasal 111 ayat(1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahu 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal penjara seumur hidup.
Sedangkan tersangka MS dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahu 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksima pidana hukuman mati. (**)