Pasaman Barat, - Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Pasaman Barat (Kejari Pasbar) menggeledah Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) setempat terkait dugaan kasus tindak pidana korupsi yang tengah ditangani.
Diketahui, dalam proses pembangunan RSUD Pasbar mulai 2018-2020, negara mengalami kerugian mencapai Rp20 miliar lebih.
“Hari ini kita lakukan penggeledahan di kantor RSUD yang berlokasi di Jorong Jambak berdasarkan surat penetapan Pengadilan Negeri Nomor 14/Pen.Pid/2022/PN Psb, ” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pasbar Ginanjar Cahya Permana melalui Kepala Seksi Pidana Khusus Andi Suryadi di Simpang Empat, Selasa (2/8/2022).
Dari penggeledahan yang dilakukan, kata Andi, penyidik menyita dokumen sebanyak satu koper dan satu boks besar yang berkaitan dengan pembangunan RSUD itu.
“Penggeledahan dilakukan untuk mencari barang bukti tambahan dalam mengembangkan proses penyidikan kasus dugaan korupsi ini, ” ujarnya.
Di antara dokumen yang disita, lanjut dia, adalah dokumen kontrak, laporan perkembangan atau progres pekerjaan mingguan dan bulanan, surat keputusan serta dokumen lainnya.
Baca juga:
Diagram Kerajaan Sambo, DPR Minta Polri Usut
|
“Dalam penggeledahan ini pihak rumah sakit sangat kooperatif dan tidak ditemukan kendala yang berarti, ” sebut dia.
Sementara itu Direktur RSUD Pasaman Barat, Yandri mengatakan pihaknya turut mendampingi penyidik Kejaksaan Negeri Pasaman Barat dalam kegiatan penggeledahan tersebut.
“Kita turut mendampingi penyidik dalam melakukan penggeledahan serta menyerahkan sejumlah dokumen terkait pembangunan RSUD tahun 2018-2020 itu, ” katanya.
Ia menyebutkan penggeledahan itu dilakukan di ruang arsip dan kantor RSUD terkait keberadaan dokumen kegiatan itu.
Baca juga:
Ini Keberhasilan Polri Ungkap Kasus Narkoba
|
Dalam kasus dugaan korupsi pembangunan RSUD itu pihak Kejaksaan Negeri Pasaman Barat telah menetapkan lima orang tersangka. Mereka adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berinisial NI, penghubung atau pihak ketiga berinisial HAM dan Direktur PT MAM Energindo (perusahaan pelaksana) berinisial AA.
Kemudian, Penggunaan Anggaran kegiatan atau mantan Direktur RSUD yang juga sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berinisial Y dan BS. (**)